Loader Logo
  • img-173 21Jun'24

    Dirjen Dukcapil Ingatkan Petugas Layanan dan Masyarakat Harus Teliti dan Cermat

    Bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah fondasi utama yang mendukung berbagai aspek kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, pelayanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan Dafdukcapil harus dilakukan secara sangat teliti, cermat, dan akurat. Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat memberi arahan pada Bimtek Peningkatan Kemampuan Registrasi Dafdukcapil bagi Kepala Dinas Seluruh Indonesia Angkatan II, di Jakarta, Senin (26/6/2024). Dirjen Teguh tak lupa mengingatkan pentingnya ketelitian, kecermatan dan akurasi dari jajaran Dinas Dukcapil dalam pelayanan bidang Dafdukcapil. "Sebab Dafdukcapil ini sangat berkelindan dengan hukum keluarga, sehingga kalau tidak teliti, cermat dan akurat akan rawan gugatan atau menghadapi panggilan dari aparat penegak hukum (APH)," kata Dirjen Teguh. Bahkan Teguh menyebutkan, tak jarang pula para pejabat di Dinas Dukcapil harus berhadapan dengan proses penyelesaian perkara melalui pengadilan, dalam posisinya sebagai saksi ahli, bahkan tergugat secara institusi maupun pribadi.Bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah fondasi utama yang mendukung berbagai aspek kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, pelayanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan Dafdukcapil harus dilakukan secara sangat teliti, cermat, dan akurat. Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat memberi arahan pada Bimtek Peningkatan Kemampuan Registrasi Dafdukcapil bagi Kepala Dinas Seluruh Indonesia Angkatan II, di Jakarta, Senin (26/6/2024). Dirjen Teguh tak lupa mengingatkan pentingnya ketelitian, kecermatan dan akurasi dari jajaran Dinas Dukcapil dalam pelayanan bidang Dafdukcapil. "Sebab Dafdukcapil ini sangat berkelindan dengan hukum keluarga, sehingga kalau tidak teliti, cermat dan akurat akan rawan gugatan atau menghadapi panggilan dari aparat penegak hukum (APH)," kata Dirjen Teguh. Bahkan Teguh menyebutkan, tak jarang pula para pejabat di Dinas Dukcapil harus berhadapan dengan proses penyelesaian perkara melalui pengadilan, dalam posisinya sebagai saksi ahli, bahkan tergugat secara institusi maupun pribadi.

    56